PROFIL KEJAWEN MANEGES DAN AD/ART

Alamat : "Bumijawa"-Tegal-Indonesia
Akta pendirian : Notaris Agus miftah SH no 31 tanggal 16 April 2008
Rekening Bank : BRI KCP SLAWI a.n PENGHAYAT MANEGES
No.rek. : 3027-01-022323-53-2
e-mail : kejawenmaneges@yahoo.co.id


ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME KEJAWEN
“ M A N E G E S”
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Kejawen kemudian menamakan diri “KEJAWEN MANEGES” selanjutnya disebut Penghayat Kejawen Maneges yang dapat membuka cabang di seluruh dunia dan pengurus pusat berkedudukan di pulau Jawa
Pasal 2
ASAS
Penghayat Kejawen Maneges berasaskan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dan 8 (delapan) ajaran Kejawen Maneges.
Pasal 3
TUJUAN
Penghayat Kejawen Maneges bertujuan :
  1. Mengembangkan 8 (delapan) ajaran Kejawen Maneges yang bermoral dan santun.
  2. Mewujudkan perdamaian dunia dengan cinta kasih kepada manusia, hewan dan tumbuhan.
  3. Melestarikan alam.
  4. Menciptakan ketentraman lahir dan batin.
  5. Meningkatkan semangat hidup melalui olah jiwa dan semadhi.
  6. Menciptakan budaya gotong royong dan rukun
  7. Meningkatkan kepercayaan kepada Tuhan YME.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 4
Penghayat Kejawen Maneges mempunyai atribut yang terdiri dari Keris ,Lambang, Panji-panji, Gamelan tradisional Jawa
Pasal 5
LAMBANG DAN SIMBOL
Penghayat Kejawen Maneges memiliki lambang berupa gambar kelir yang tertancap pada bola dunia yang mempunyai makna semoga budi pekerti Jawa bisa dijadikan panutan cara hidup seluruh manusia di dunia.
Penghayat Kejawen Maneges mempunyai simbol kepengurusan dengan Keris Pangreh yang harus di pelihara dan di lestarikan selama menjabat dan sesudahnya harus di kembalikan kepada organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
ANGGOTA
  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan baik lisan atau tertulis, dapat diterima menjadi anggota Penghayat Kejawen Maneges.
  2. Ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 7
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkatan kepengurusan Penghayat Kejawen Maneges terdiri atas :
  1. Bahurekso Maneges
  2. Pengurus Pusat disebut Pimpinan Pusat
  3. Pengurus Cabang disebut Pimpinan Cabang
Pasal 8
seseorang yang memulai,memimpin,menggali , melestarikan, menghimpun,menjaga dan mengamankan kembali Kepercayaan Kejawen Maneges disebut Bahurekso Maneges (Sekarang urutan ke -16/ XVI) dihitung berdasar leluhur kepercayaan Kejawen Maneges yang sudah ada sejak jaman dahulu.
Pasal 9
Demi keutuhan dan kelangsungan Organisasi Penghayat Kejawen Maneges, Bahurekso Maneges tidak bisa diganti dan hanya bisa diteruskan kepada yang ditunjuk oleh Bahurekso Maneges dengan cara nama yg di tunjuk di tulis pada kertas dan di masukan dalam kotak khusus dan di kunci.
Pasal 10
Bahurekso Maneges dapat dibantu pendamping yang di tunjuk Bahurekso Maneges atau diusulkan Pimpinan Pusat Kejawen Maneges.dengan sebutan Resi Maneges untuk menjalankan perintah Bahurekso Maneges
Pasal 11
Pimpinan Pusat membuka kotak khusus pada pasal 9 sesaat setelah Bahurekso Maneges berhalangan tetap,Pengganti selanjutnya mendapatkan sebutan, dengan urutan berikutnya (Bahurekso Maneges XVII, XVIII, dst).
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 12
1. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang tidak boleh dari Putera Puteri Bahurekso Maneges.
2. Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi Penghayat Kejawen Maneges yang kepengurusannya diangkat dan diberhentikan oleh Bahurekso Maneges.
3. Pimpinan Cabang adalah pelaksana Penghayat Kejawen Maneges yang berkedudukan di tempat-tempat lain dimanapun berada yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat dan di setujui oleh Bahurekso Maneges.
4. Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan sesuai AD/ART dan arah kebijakan organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Bahurekso Maneges.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 13
Segala sesuatu kebijakan harus dimusyawarahkan Pengurus Pusat untuk diusulkan kepada Bahurekso Maneges.
Pasal 14
Bahurekso Maneges memutuskan dan memberikan arah dan kebijakan organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan diperoleh dari :
  1. Sumbangan Bahurekso Maneges
  2. Uang pangkal /Sumbangan Anggota
  3. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Bahurekso Maneges.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang ditetapkan oleh Bahurekso Maneges.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Bumi Jawa-Tegal
Pada tanggal : 07 Juli 2007
ttd

Bahurekso Maneges XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Persyaratan menjadi anggota :
a. Bersedia mengikuti AD/ART Organisasi .
b. Sehat rohani / tidak sakit jiwa.
c. Mengajukan permohonan menjadi anggota melalui surat atau e-mail
  1. Pendaftaran anggota dicatat dalam buku keanggotaan dan berhak menerima kartu tanda anggota selambat-lambatnya1 tahun setelah pendaftaran.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban untuk :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
  1. Mengikuti kegiatan organisasi yang diperuntukan bagi seluruh anggota.
  2. Memberikan usul, saran ataupun koreksi dan pendapat lain secara baik.
Pasal 4
Anggota organisasi berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan tertulis.
  3. Diberhentikan
Pasal 5
1. Seorang diberhentikan karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas organisasi dan kebijakan pengurus yang lebih tinggi.
2. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Bahurekso Maneges atas usulan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa usulan.
BAB II
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 6
Pengurus organisasi terdiri dari :
  1. Bahurekso Maneges
  2. Pimpinan Pusat
  3. Pimpinan Cabang
Pasal 7
Fungsi pengurus :
a. Bahurekso Maneges sebagai penasehat dan pertimbangan organisasi.
b. Pimpinan Pusat mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat pusat
c. Pimpinan Cabang mewakili organisasi dalam tindakan kedalam dan keluar di tingkat cabang.
Pasal 8
Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang berkewajiban :
  1. Melaksanakan AD / ART.
  2. Melaksanakan dan menyusun kegiatan organisasi.
  3. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bahurekso Maneges.
Pasal 9
Susunan pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dipilih,di tetapkan,di beri SK dan Simbol Keris Pangreh/Pengurus serta diberhentikan oleh Bahurekso Maneges.
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 10
Setiap musyawarah diundang dan diselenggarakan oleh Bahurekso Maneges/ Pengurus sesuai tingkatan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1
  1. setiap orang/lembaga/badan/organisasi di perbolehkan memberikan sumbangan.
  2. setiap sumbangan tidak bersifat mengikat.
Pasal 12
Iuran ialah dana yang diberikan oleh anggota yang bersifat sukarela yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.
BAB V
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
Semua kekayaan organisasi dijaga dan diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pasal 14
Semua kekayaan organisasi tidak boleh dijual/dilepaskan tanpa persetujuan Bahurekso Maneges.
Pasal 15
Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas dari kekayaan organisasi yang diatur oleh Pengurus sesuai tingkatan.
Pasal 16
Bahurekso Maneges tidak boleh menjual / melepaskan kekayaan organisasi tanpa persetujuan Pengurus Pusat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Bahurekso Maneges.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Bahurekso Maneges.
Ditetapkan di : Bumi Jawa - Tegal - Jawa Tengah
Pada tanggal : 07 Juli 2007
ttd

Bahurekso Maneges XVI

0 comments:

Posting Komentar